Presiden: Rekrutmen PNS Rawan Korupsi
Jakarta, KOMENTAR
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan, ada delapan wilayah atau bidang kegiatan yang sangat rawan tindak pidana korupsi.
Salah satunya adalah penerimaan pegawai, baik negeri (PNS) mau pun swasta, termasuk di TNI/Polri. “Saya harap bidang rawan korupsi ini diperhatikan supaya tidak terjadi penyimpangan uang negara,” kata presiden saat merayakan Hari Antikorupsi Sedunia di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (09/12).
Turut hadir dalam acara itu, antara lain Wapres Jusuf Kalla, para menteri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan sejumlah duta besar negara sahabat. Acara ini diselenggarakan Kejaksaan Agung dengan tema “Menuju masa depan bebas korupsi dengan Galaksi (Gerakan Aksi Langsung Antikorupsi Sejak Dini)”. Hal ini sebagai upaya kaum muda memberantas korupsi, itu sebabnya acara pagi ini juga dihadiri sejumlah siswa SMP dan SMA se-Jakarta.
Kedelapan ‘wilayah’ rawan korupsi itu, kata presiden, yakni pertama, pendapatan negara. Semua pendapatan negara harus benar-benar masuk ke dalam kas negara.
Kedua, dalam bidang anggaran, yaitu APBN dan APBD, sejak dari perencanaan sampai penggunaannya tidak boleh ada anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan atau penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
Ketiga, harus waspada akan kemungkinan kolusi antara penguasa dengan pengusaha, terutama dunia usaha.
Keempat, harus mewaspadai bisnis keluarga pejabat negara yang masuk dalam wilayah APBN/APBD.
Menurut presiden, tentu saja siapa pun memiliki hak untuk berusaha, namun dalam hal ini harus mencegah penyalahgunaan wewenang.
Kelima, dalam hal pengadaan barang yang sering terjadi mark-up (penggelembungan harga).
Keenam, penerimaan pajak bea cukai yang sering tidak masuk dalam kas negara. Ketujuh, pendaftaran pegawai, baik negeri, swasta, TNI/Polri yang bisa terjadi penyimpangan. Kedelapan, pengurusan izin apa pun yang bisa menimbulkan penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
Presiden juga mengatakan, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi ini diperlukan komitmen tinggi dari atas dan kepemimpinan yang tangguh. Jika di daerah, terpulang pada gubernur, bupati, dan walikota untuk memastikan daerahnya bebas KKN. Selain itu, pemberantasan tindak pidana korupsi, memang harus dilakukan tanpa pandang bulu, tidak tebang pilih atau diskriminatif.
Presiden menyadari, dalam memberantas tindak pidana korupsi banyak mengalami hambatan, perlawanan dan tantangan, sehingga diperlukan mental kuat, sikap tegar dan pantang menyerah. Itu sebabnya, presiden mengajak semua pihak untuk terus membangun dan mengembangkan budaya bersih dan bebas korupsi.
Pemberantasan tindak pidana korupsi terus dilakukan di seluruh Indonesia. “Saya tahu, kadang-kadang ada ekses dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bisa melemahkan dan menghambat jalannya roda pemerintahan. Sambil mengurangi ekses dan mencegah kesalahan-kesalahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mari lewati medan penuh tantangan itu, supaya negara kita menjadi bersih,” kata Presiden.
Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap, dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, perbuatan korupsi makin berkurang dan indeks persepsi korupsi di Indonesia makin meningkat.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengharapkan agar Hari Antikorupsi Sedunia ini dijadikan momentum untuk meningkatkan semangat aparatur negara, aparatur pemerintah dan masyarakat sebagai perwujudan sikap antikorupsi.
Berdasarkan hasil survei Transparansi Internasional (TI), pada tahun 2004 indeks persepsi korupsi Indonesia 2,0 dan berada pada peringkat 137 dari 146 negara. Kemudian pada 2005, indeks persepsi korupsi Indonesia naik 2,2 dan berada pada peringkat 140 dari 159 negara. Terakhir, pada tahun 2008, indeks persepsi korupsi Indonesia meningkat menjadi 2,6 dan berada pada peringkat 126 dari 180 negara. Jaksa Agung berharap, kiranya tahun depan bisa naik seperti deret ukur dan menyamai negara-negara lain di dunia.
“Indeks persepsi korupsi ini, sebagaimana laporan yang ada bukan semata-mata hanya karena tindakan penegakan hukum, namun merupakan sumbangan dari reformasi birokrasi,” katanya. Program reformasi birokrasi ini diarahkan Menteri Negara PAN dan telah dilaksanakan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Imigrasi, Depar-temen Keuangan, Kejaksaan, dan diikuti oleh departemen lainnya. Semua ini dalam upaya mengubah pola pikir, budaya kerja dan perilaku dalam pelayanan publik.
Bulan Depan, Gaji PNS Kab. Sangihe Naik 15 Persen
TAHUNA- Komentar
Kabar menggembirakan tertuju bagi ribuan PNS yang selama ini mengabdi di Pemkab Sangihe. Menurut Asisten III Setdakab Sangihe, Drs JR Matheos MBA, jika tak ada perubahan, anggaran gaji untuk para PNS di tahun 2009 nanti bakal naik sebesar 15 persen.
“Kita sudah tata itu dalam draft RAPBD 2009 yang sebentar lagi akan diajukan ke dewan. Sudah ditata bila gaji PNS akan naik sebesar 15 persen, mulai Januari 2009,” kata Matheos ketika ditemui sejumlah wartawan, (04/12) kemarin.
Ia menjelaskan, dalam draft RAPBD 2009 pemerintah juga telah memasukkan anggaran gaji untuk CPNS yang akan direkrut pada penerimaan tahun ini. “Ada sekitar 4.101 PNS yang telah dianggarkan gajinya, termasuk para CPNS yang akan diakomodir,” tambahnya. Sementara, soal honor bagi para pegawai honorer daerah (Honda), Matheos mengaku masih dipatok sesuai UMR yang berlaku.(yha)
Seorang PNS Minsel Positif Idap HIV/AIDS
Amurang, KOMENTAR
Informasi dari KPAD Sulut yang diperkuat data dari Dinas Kesehatan Minahasa Selatan menyebutkan, tak kurang 17 orang Minahasa Selatan tercatat positif tertular virus HIV/AIDS. Dan satu di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kadis Kesehatan Minsel, Dr Dirk Lengkong menyatakan, seorang PNS yang beralamat Minsel terjangkit penyakit mematikan tersebut merupakan informasi dan data yang disodorkan KPAD Sulut soal jumlah warga yang kena HIV/AIDS.
Meskipun demikian, pihaknya enggan membeberkan identitas penderita virus mematikan tersebut. “Apakah laki-laki atau perempuan tapi yang penting pekerjaannya adalah PNS,” kata Lengkong.
Sementara itu Pemkab Minsel melalui juri bicara Andre Winowatan SSTP mengatakan, informasi itu bila saja benar tentunya menjadi tanda awas bagi kalangan PNS. “Terlebih dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari,” kata Winowatan seraya mengatakan bahwa, informasi itu akan menjadi bahan pertimbangan pemkab untuk melaksanakan program tes HIV/AIDS bagi jajaran pemerintahan Minsel.(bly)
PENERIMAAN THL TB PENYULUH PERTANIAN 2008
PENGUMUMAN
Nomor : 32/TU.210/A5/8/2008
PENERIMAAN THL TB PENYULUH PERTANIAN 2008
Dalam rangka revitalisasi penyuluhan pertanian untuk mewujudkan visi pertanian modern berbasis iptek, berkeadilan dan berkelanjutan, Departemen Pertanian akan merekrut tenaga-tenaga (SDM) yang mampu melaksanakan tugas-tugas penyuluhan pertanian di desa-desa di seluruh Indonesia, dengan status sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Penyuluh Pertanian yang akan ditempatkan di kecamatan/desa di seluruh Indonesia. Penempatan Tenaga Harian Lepas (THL) tersebut akan mempertimbangkan kedudukan/domisili calon THL Penyuluh yang bersangkutan .
Bagi yang berminat, dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sbb:
A. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia, pria atau wanita;
2. Usia maksimum 50 tahun per 31 Desember 2008;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berkelakuan baik;
5. Berpendidikan:
a. Tingkat pendidikan;
Lulus SMK bidang pertanian dalam arti luas, kecuali perikanan dan kehutanan (SPMA, SPP, SNAKMA, STM-Pertanian, SMK Pertanian dan sejenisnya diutamakan yang mempunyai jurusan peternakan & perkebunan );
Lulus Diploma (D-III, D-IV ) bidang pertanian dalam arti luas kecuali perikanan dan kehutanan;
Lulus S-I bidang pertanian dalam arti luas kecuali perikanan dan kehutanan.
b. Dari sekolah/perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi.
c. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi pertimbangan dalam seleksi administratif.
d. Diutamakan kepada pelamar yang telah memiliki pengalaman bekerja di bidang pertanian dalam arti luas kecuali perikanan dan kehutanan
B. Penerimaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dibuka untuk pelamar dari Propinsi seluruh wilayah Indonesia kecuali Propinsi DKI Jakarta, dan yang berasal dari Kota seluruh Indonesia karena jumlah THL TB Penyuluh Pertaniannya dianggap sudah mencukupi (berdasarkan data penyuluh yang ada).
C. Persyaratan lain:
1. Memiliki motivasi kerja tinggi untuk membangun pertanian melalui kegiatan penyuluhan;
2. Mampu bekerja keras dan dedikasi tinggi pada tugas-tugas penyuluhan pertanian;
3. Bersedia bekerja/ditempatkan di desa-desa di seluruh wilayah Indonesia;
4. Bersedia bekerja dengan status Pegawai Tidak Tetap dengan sistem kontrak dalam masa kerja tertentu maksimal (11 bulan dalam 1 tahun), dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan dana yang tersedia dan maksimal dua kali masa perpanjangan kontrak ;
5. Tidak menuntut untuk diprioritaskan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;
6. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, karena sesuatu hal, tidak akan menuntut pesangon atau ganti rugi di kemudian hari.
7. Bersedia mengikuti pelatihan sebelum melaksanakan tugas.
D Jumlah Tenaga Bantu PP yang dibutuhkan 10.000 penyuluh terdiri :
Lulusan SMK pertanian sebanyak 4.000 orang;
Lulusan Diploma (D-III, D-IV )sebanyak 1.000 orang;
Lulusan S-I sebanyak 5.000 orang.
F Mekanisme Pelamaran:
1. Surat lamaran ditujukan kepada:Menteri Pertanian cq. Panitia Seleksi Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian PO BOX 789 JKS 12001
2. Surat lamaran paling lambat diterima oleh Panitia seleksi THL TB Penyuluh Departemen Pertanian tanggal 10 September 2008 (tanggal pengiriman/cap pos) .
3. Setiap AMPLOP luar kanan atas wajib ditulis asal kabupaten dan propinsi pelamar
Surat lamaran ditulis tangan dengan , menggunakan tinta hitam dengan dibubuhi materai Rp 6.000 ’- dan dilampiri:
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Pas Photo hitam putih ukuran 3×4 cm sebanyak 4 buah;
d. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani;
e. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
f. Bersedia ditempatkan di desa-desa di seluruh wilayah Indonesia;
g. Surat lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam stopmap folio sbb:
Warna Biru untuk pendidikan S1.
Warna Hijau untuk pendidikan D-IV.
Warna Kuning untuk pendidikan D-III.
Warna Merah untuk pendidikan SLTA.
Seleksi dan Penetapan Tenaga Bantu:
a. Seluruh berkas lamaran akan diseleksi secara administratif;
b. Pelamar yang lulus seleksi administratif, akan dipanggil melalui internet /Website Departemen Pertanian untuk mengikuti seleksi/tes pengetahuan teknis pertanian, dan pengetahuan umum (secara tertulis) dan seleksi wawancara ;
c. Pelamar yang lulus seleksi/tes sebagaimana dimaksud dalam butir b akan diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk diangkat/ditetapkan sebagai THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian ;
d. Bagi pelamar THL TB Penyuluh yang lolos seleksi akan tetapi mempunyai Ijazah diluar SMK pertanian dan S1 pertanian seperti yang dipersyaratkan maka yang bersangkutan akan dibatalkan diangkat sebagai THL TB Penyuluh Pertanian ;
e. Pelamar yang lulus seleksi tertulis dan akan diangkat/ditetapkan sebagai Tenaga Bantu PP akan diumumkan melalui internet atau media massa paling lambat tanggal Minggu pertama bulan Nopember 2008;
f. Pelamar yang diangkat/ditetapkan sebagai Tenaga Bantu PP sebagaimana dimaksud dalam butir c, segera menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang disediakan oleh panitia,
g. THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian diharapkan dapat aktif bekerja mulai tanggal 1 Februari 2009.
h. Hasil/Keputusan Panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.
i. Apabila dalam penyelenggaraan seleksi ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan disertai bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada Menteri Pertanian melalui Telp/Fax. 021-7804166
H Lain-lain:
Informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian akan disampaikan melalui website Departemen Pertanian,
”www.deptan.go.id”
”http://portalagribisnis.deptan.go.id/pegawai/thl/08/rekrut-thl-08.htm”
”http://gis.deptan.go.id/pegawai/thl/08/rekrut-thl-08.htm”
Jakarta, Agustus 2008
Panitia Seleksi THL Tenaga Bantu Penyuluh Departemen Petanian
